Hibah Internal

SISTEMATIKA SKEMA PENELITIAN DAN PKM

HIBAH INTERNAL TA 2023/2024

 

SKEMA PENDANAAN PENELITIAN

Usulan penelitian harus mendeskripsikan tingkat kesiapterapan teknologi (TKT) yang akan dicapai. Tingkat kesiapterapan teknologi adalah tingkat kondisi kematangan atau kesiapterapan suatu hasil penelitian dan pengembangan teknologi tertentu yang diukur secara sistematis dengan tujuan dapat diadopsi oleh pengguna, baik oleh pemerintah, industri maupun masyarakat. Pengukuran dan penetapan TKT dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi. Seluruh deskripsi Tingkat Kesiapterapan Teknologi dapat dilihat lebih detail pada Lampiran 1 Buku Petunjuk Teknis Hibah Internal Penelitian dan PKM FK Unisba tahun 2024.

Ketentuan umum pelaksanaan program hibah internal penelitian dan PKM FK Unisba

  1. Ketua Tim Pengusul adalah dosen FK Unisba tahap akademik dan profesi sesuai aturan kepegawaian FK Unisba dan mengikuti persyaratan masing-masing skema
  2. Proposal diusulkan oleh ketua tim pengusul yang diketahui oleh Kepala Bagian serta disetujui oleh Ketua UPPM Unisba;
  3. Baik sebagai ketua maupun anggota, seorang dosen hanya boleh terlibat dalam satu judul penelitian dan satu judul PKM, diluar skema penelitian pasca sarjana;
  4. Ketua tim pengusul tidak sedang melaksanakan penelitian hibah internal FK Unisba atau memiliki hutang luaran wajib dari Hibah Penelitian/PKM periode sebelumnya;
  5. Untuk setiap kegiatan hibah Penelitian dan PKM wajib melibatkan mahasiswa yang sesuai dengan homebase ketua pengusul di FK Unisba (akademik/profesi). Mahasiswa yang terlibat adalah mahasiswa FK Unisba tahap akademik dan atau profesi yang aktif secara akademik,
  6. Judul penelitian penelitian/PKM yang diusulkan tidak sedang diusulkan atau pernah didanai oleh pihak lain,
  7. Apabila penelitian atau pengabdian dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian tim pengusul atau terbukti mendapatkan duplikasi pendanaan penelitian atau pengabdian atau mengusulkan kembali penelitian atau pengabdian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua tim pengusul tersebut tidak diperkenankan mengusulkan penelitian atau pengabdian yang didanai oleh Hibah Internal FK Unisba selama 1 tahun dan diwajibkan mengembalikan dana penelitian atau pengabdiannya ke FK Unisba;
  8. UPPM Unisba wajib melakukan kontrol internal terhadap semua kegiatan pengelolaan penelitian dan pengabdian dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku di Unisba;
  9. Tim pengusul yang tidak berhasil memenuhi luaran wajib yang dijanjikan pada proposal akan dikenai sanksi, yaitu yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk mengajukan usulan baru sampai dipenuhinya luaran wajib yang dijanjikan;
  10. Pelaksanaan PPKM dimulai sejak ditandatanganinya Kontrak PPKM;
  11. Tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban dilakukan secara bertahap dan diatur lebih lanjut dalam Kontrak PPKM;
  12. Penelitian yang menggunakan subjek/bahan berupa Rekam Medik, manusia, hewan coba, maupun Bahan Biologi Tersimpan (BBT) harus memperoleh persetujuan Komite Etik Penelitian sebelum proses pengambilan data;
  13. Pelaksana PPKM wajib membuat catatan harian PPKM;
  14. Pelaksana PPKM harus menyampaikan surat pernyataan tanggungjawab belanja kepada bagian keuangan FK Unisba;
  15. Luaran yang dilaporkan harus merupakan hasil penelitian atau PkM yang didanai hibah internal FK Unisba periode ini dan bebas dari plagiarism.

BUKU PETUNJUK TEKNIS HIBAH INTERNAL PENELITIAN DAN PKM

FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG TAHUN 2024

Silahkan ‘Klik‘ pada gambar untuk mengunduh dokumen (password protected)*

*password dapat ditanyakan pada sekretariat uppmf (Ibu Maripha) dan IT Support (Bpk. Zaenal)

JADWAL RANGAKIAN HIBAH INTERNAL PENELITIAN DAN PKM FK UNISBA 2024

No Tanggal Kegiatan
1 2 Mei 2024 Sosialisasi Hibah Internal
2 3 – 19 Mei 2024 Pembuatan proposal
3 19 Mei 2024 Deadline Submission
4 20-22 Mei 2024 Seleksi/Review Proposal
5 23 Mei 2024 Pleno rekomendasi pemenang hibah
6 24 Mei 2024 Pengumuman Pemenang hibah
7 24-25 Mei 2024 TTD Kontrak

Untuk melakukan submission hibah penelitian dan PKM FK Unisba Tahun 2024 silahkan “Klik” tombol di bawah ini. Bapak/Ibu akan diarahkan kepada laman submission hibah penelitian dan PKM, silahkan mengikuti petunjuk pada laman web tersebut.