Selamat datang di Fakultas Kedokteran Unisba
Fakultas Kedokteran Universitas Islam BandungFakultas Kedokteran Universitas Islam BandungFakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung
(022) 4203368 / +62 853-5200-4989
kedokteran@unisba.ac.id
Jl. Tamansari No. 22
Fakultas Kedokteran Universitas Islam BandungFakultas Kedokteran Universitas Islam BandungFakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung

Tesis

  1. Definisi

Tesis adalah karya tulis akademik hasil studi dan atau hasil penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri yang dilakukan oleh mahasiswa PSMIK FK Unisba. Ujian Sidang Tesis merupakan ujian kelulusan studi pada PSMIK FK Unisba. Tujuan Ujian Sidang Tesis adalah untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam penguasaan ilmu secara koperhensif dan atau yang menjadi pokok tesis yang sebelumnya telah dinilai dan dinyatakanmemenuhi syarat oleh pembimbing. Syarat mengikuti Ujian Sidang Tesis dapat dilihat pada BAB VI point 6.2.3.1 tentang syarat ujian. Ujian Sidang Tesis tidak terlepas dari rangkaian Sidang Usulan Penelitian (SUP) dan Sidang Hasil Penelitian (SHP). Setiap mahasiswa PSIK FK Unisba akan mendapat satu orang pembimbing satu/utama dan pembimbing kedua/pendamping pada semester 2.

 

  1. Ketentuan Umum Pelaksanaan Teknis

Dibawah ini ketentuan umum yang berlaku:

  • Tesis adalah tugas akhir yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswa PSIK FK Unisba.
  • Mahasiswa harus melaksanakan Sidang Usulan Penelitian sebelum melakukan penelitian, Seminar Hasil, dan Sidang Tesis.
  • Sidang Usulan Penelitian Tesis dapat dilaksanakan paling cepat pada semester 2.

 

  1. Pembimbing Tesis
  • Setiap mahasiswa akan mendapatkan minimal 2 orang pembimbing dan maksimal 3 orang pembimbing yang terdiri dari satu pembimbing utama dan dua orang pembimbing pendamping. Mahasiswa akan mendapat pembimbing ke 3 jika diperlukan sesuai kebutuhan konten penelitian tesis.
  • Pembimbing akan ditetapkan oleh Dekan atas usulan Kaprodi PSMIK dengan mempertimbangkan kepakaran, jabatan akademik dan beban kerja dosen.
  • Bila dipandang perlu salah seorang pembimbing dapat berasal dari instansi/lembaga di luar Universitas

 

  • Bila Pembimbing Utama dan atau Pembimbing Pendamping berhalangan tetap, maka Ketua prodi secepatnya mengusulkan penggantinya untuk ditetapkan oleh Dekan.
  • Pembimbing Utama atau Pembimbing Pendamping dapat diganti bila hubungan pembimbing Utama dan/atau Pembimbing Pendamping menyebabkan hambatan akademik dalam proses penelitian dan penyusunan tesis pada peserta PSMIK FK Unisba.
  • Tugas dan Wewenang Pembimbing adalah sebagi berikut:
    • Membimbing peserta PSMIK FK Unisba secara teratur dan berkesinambungan untuk menyusun usulan penelitian, melaksanakan penelitian, penulisan tesis, dan publikasi artikel ilmiah
    • Melakukan evaluasi kemajuan penelitian, penulisan tesis, dan publikasi artikel ilmiah peserta PSMIK FK Unisba.

 

 

  1. Sidang Usulan Penelitian

Sidang Usulan Penelitian adalah mata kuliah prasyarat untuk sidang tesis. Sysat Sidang Usulan Penelitian:

  • Mahasiswa PSMIK dapat mengajukan seminar usulan penelitian setelah melaksakan paling sedikit 27 SKS yang terdiri dari mata kuliah wajib prodi dan mata kuliah wajib konsentrasi.
  • Mahasiswa PSMIK mempunyai IPK ≥ 3,00.
  • Memenuhi kewajiban administrasi yang telah ditentukan.
  • Peserta Program Magister Kedokteran mengajukan sidang usulan Penelitian tesis dengan mengisi formular pendaftaran usulam sidang penelitian tesis yang ditandatanani oleh kedua pembimbing.
  • Menyerahkan naskah usulan penelitian yang telah disetujui oleh Kedua Pembimbing.
  • Telah menghadiri sidang usulan penelitian tesis sekurang-kurangnya 2 kali di Prodi Magister Kedoktera Fakultas Kedokteran Universitas lain..
  • Usulan sidang usulan penelitian tesis paling cepat pada semester 2, selambat-lambatnya diajukan pada akhir semester III kepada Ketua Program Studi.
  • Penilaian usulan penelitian tesis ditetapkan berdasarkan table berikut

 

No 

Komposisi Nilai Sidang Usulan Penelitian 

Nilai pembimbing 

60% 

Nilai penguji 

40% 

Total 

100% 

 

Sidang usulan penelitian dinyatakan lulus dengan nilai minimal B, apabila belum lulus maka dapat dilakukan perbaikan Sidang Usulan Penelitian. Perbaikan Isdang Usulan Penelitian dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Usulan penelitian yang dinyatakan gugur pada seminar usul penelitian yang pertama, diberi kesempatan mengulang 1 (satu) kali.
  • Perbaikan usulan penelitian tesis harus dilaksanakan sesuai dengan masukan yang diberikan dalam sidang usulan penelitian sebelumnya.
  • Perbaikan usulan penelitian untuk tesis akan dinilai selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penilaian usulan penelitian yang pertama.
  • Naskah perbaikan usulan penelitian tesis diserahkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.
  • Naskah perbaikan usulan penelitian untuk tesis yang tidak dapat diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Usulan Penelitian tersebut dianggap gugur.
  1. Penelitian Tesis
  • Kegiatan penelitian tesis baru boleh dilaksanakan setelah Usulan Penelitian Tesis disetujui Pembimbing dan penguji dalam Sidang Usulan penelitian.
  • Setelah usulan penelitian disetujui oleh pembimbing dan penguji dalam seminar usulan penelitian, maka sebelum melaksanakan penelitiannya harus mendapatkan Ethical Clearance (Surat Izin Etik) dari Komisi Etik Penelitian.
  • Penelitian tesis dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan metodologi disiplin Ilmu yang bersangkutan.
  • Beban studi penelitian dan penulisan tesis adalah sebesar 6 (enam) SKS.
  • Kegiatan penelitian dilakukan secara mandiri di bawah pengawasan dan bimbingan yang berkesinambungan oleh pembimbing tesis.
  • Kedua Pembimbing secara berkala melakukan verifikasi terhadap kemajuan dan hasil penelitian yang telah dicapai.
  • Peserta Program Magister ilmu kedokteran yang sedang menulis tesis wajib:
    • Mengikuti bimbingan penulisan usulan tesis dan tesis secara aktif dan teratur dari pembimbing dan mencatat semua kegiatan dalam buku laporan kegiatan;
    • Melakukan penelitian tesis sesuai dengan usulan penelitian yang telah disetujui.
    • Mengajukan hasil dan penulisan tesis untuk diuji oleh panitia ujian tesis.
    • Peserta Program Magister Ilmu Kedokteran yang tidak mantaati ketentuan tersebut tersebut di atas dinyatakan melanggar ketentuan akademik dan dikenakan sanksi akademik.

 

  1. Penulisan Naskah Tesis
  • Naskah tesis ditulis dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dengan abstrak dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
  • Format tesis dibakukan sesuai dengan tata cara yang terdapat di dalam Buku Pedoman Penulisan Proposal dan Tesis PSMIK FK Unisba.

 

  • Seminar Hasil Penelitian
  • Sebelum melaksanakan sidang tesis peserta wajib melakukan seminar hasil penelitian dengan para pembimbing.
  • Seminar hasil penelitian tesis bertujuan meningkatkan kualitas naskah tesis dan pemahaman peserta Program Magister Ilmu Kedokteran tentang substansi yang terkait dengan penelitian.

 

  • Sidang Tesis
  • Sidang Tesis merupakan kegiatan akademik untuk menilai hasil penelitian tesis.
  • Ujian Tesis dapat dilaksanakan apabila tesis telah mendapat persetujuan dari kedua pembimbing saat seminar hasil dan diketahui oleh Ketua Program Studi.
  • Indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  • Memenuhi kewajiban administrasi yang berlaku pada Prodi Magister Ilmu Kedokteran.
  • Menyerahkan bukti publikasi ilmiah yang merupakan bagisn penelitian tesis
  • Peserta Program Magister Ilmu Kedokteran yang tidak lulus siding tesis harus mengulang kegiatan siding tesis kembali.
  • Seminar hasil penelitian minimal dihadiri oleh 2 (dua) orang pembimbing dan 2 orang tim penguji yang mendapat SK Dekan atas usulan ketua Prodi.
  • Untuk dapat melaksanakan siding tesis, peserta Program Magister Ilmu Kedokteran yang bersangkutan harus telah mempunyai bukti menghadiri siding tesis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali di.
  • Penetapan nilai akhir tesis ditetapkan sesui dengan bobot dan ketentuan sebagai berikut:

 

No

Komposisi Sidang Tesis

1

Nilai Pembimbing 

 

Nilai Pembimbingan 

40% 

60%

Nilai Sidang Skripsi 

60% 

 

2

Nilai Penguji (Sidang Tesis) 

40%

Total

100%

 

 

  1. Publikasi Karya Ilmiah

Mahasiswa PSMIK FK Unisba wajib melakukan 1 buah publikasi nasional di jurnal nasional terkareditasi atau diterima di jurnal internasional (dalam status accepted).

 

  1. Plagiarisme

Mahasiswa harus menjunjung tinggi kejujuran dalam pengerjaan penulisan Karya Tulis, Tugas, Tugas Akhir dengan mematuhi etika akademik. Mahasiswa harus memahami jenis tindakan kecurangan terkait penulisan sebagai berikut :

  • Plagiarisme

Plagiarisme merupakan tindakan seseorang yang mencuri ide atau pikiran yang telah dituangkan dalam bentuk tertulis dan/atau tulisan orang lain yang digunakan dalam tulisannya seolah-olah ide atau tulisan orang lain tersebut adalah ide, pikiran dan/atau tulisannya sendiri sehingga merugikan orang lain baik material maupun non material, dapat berupa pencurian sebuah kata, frasa, kalimat, paragraf, atau bahkan pencurian bab dari tulisan atau buku seseorang, tanpa menyebut sumbernya, termasuk dalam pengertian Plagiarisme adalah plagiarisme diri (autoplagiarisme)

  • Plagiarisme Diri (autoplagiarisme)

Plagiarisme diri adalah tindakan seseorang yang menggunakan berulang-ulang ide atau pikiran yang telah dituangkan dalam bentuk tertulis/atau tulisannya sendiri baik sebagian maupun keseluruhan tanpa menyebutkan sumber pertama kalinya yang telah dipublikasikan, sehingga seolah-olah merupakan ide, pikiran dan/atau tulisan yang baru dan menguntungkan diri sendiri;

  • Tindakan Kecurangan Manipulatif

Tindakan kecurangan Manipulatif adalah segala bentuk perbuatan rekaan dan pemalsuan data yang dipergunakan dalam pengerjaan Karya Akhir, Karya Tulis Pengganti Ujian, Tugas Kuliah, dan Ujian Take Home;

  • Tindakan Kecurangan dalam bentuk lain selain Plagiarisme, yaitu:

Menggunakan jasa orang lain/joki/jasa konsultan/jasa pengerjaan tugas kuliah lainnya atas nama mahasiswa tersebut, kecuali untuk penulisan Karya Akhir diperbolehkan bagi seorang mahasiswa untuk meminta bantuan pihak lain berupa kegiatan pengumpulan data, survey, dan pemrosesan data;

Tindakan Kecurangan Pada Ujian Take Home, yaitu:

  • menyalin lembar jawaban peserta/kelompok Ujian Take Home lain;
  • memberi salinan lembar jawaban sendiri/kelompok kepada peserta/kelompok Ujian Take Home lain;
  • melakukan kerjasama dengan peserta/kelompok Ujian Take Home lain dalam menjawab soal ujian;
  • menggunakan jasa orang lain/joki/jasa konsultan untuk mengerjakan Ujian Take Home atas nama peserta ujian/kelompok;
  • melakukan tindakan kecurangan manipulatif.

Untuk mencegah terjadinya Tindakan Plagiarisme, mahasiswa wajib mengecek terlebih dahulu Tugas Akhir, Karya Tulis Pengganti Ujian, atau Tugas Kuliah nya pada piranti lunak anti plagiarism yang disediakan oleh Fakultas dan Universitas sebelum diserahkan kepada dosen pembimbing; Mahasiswa dipersilahkan menghubungi sekretariat akademik program studi dalam rangka operasionalisasinya.

 

  1. Bentuk Sanksi atas Tindakan Plagiarisme dan Kecurangan Lain
  • Pemberian sanksi akademik dengan sanksi terberat berupa pembatalan Tugas Akhir bagi mahasiswa yang berstatus aktif disertai kewajiban penulisan Tugas Akhir dengan topik baru, sedangkan bagi mereka yang sudah lulus, sanksi akademik yang diberikan adalah pencabutan gelar akademik;
  • Sanksi akademik terkait penulisan Karya Tulis Pengganti Ujian, Tugas Kuliah, dan Ujian Take Home adalah pemberian nilai ”E” untuk seluruh mata kuliah yang diambil di semester berjalan;
  • Mahasiswa aktif yang secara sadar bertindak sebagai joki (ghost writer) penulisan Tugas Akhir, Karya Tulis Pengganti Ujian maupun Tugas Kuliah bagi mahasiswa lain atau sebagai joki mahasiswa baru akan dikenai sanksi akademik setara dengan mahasiswa pelaku tindakan kecurangan.

At vero eos et accusamus et iusto odio digni goikussimos ducimus qui to bonfo blanditiis praese. Ntium voluum deleniti atque.

Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)