Alur Penyelenggaraan PPkM Mandiri
Penyelenggaraan program laporan PPkM Mandiri Fakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung (FK Unisba) dimulai dengan sosialisasi PPkM Mandiri kepada seluruh dosen tetap baik tahap akademik maupun profesi (Dokdiknis). Pengusul mengajukan judul laporan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPkM) yang sudah terlaksana melalui formulir yang disusun UPPMF dengan menandatangani pakta integritas. Pengusul melakukan submit laporan PPkM Mandiri kemudian ditelaah oleh para reviewer sebagai pertimbangan penetapan SK Dekan untuk pemberian insentif. Apabila disetujui maka insentif akan diberikan kepada pengusul apabila tidak sesuai maka akan dilakukan pendampingan untuk memperbaiki laporan PPkM Mandiri baru diajukan penetapan insentif.
Ketentuan Umum Skema PPkM Mandiri
Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPkM) mandiri harus mengacu pada standar penjaminan mutu penelitian dan PkM di perguruan tinggi. Berkenaan dengan hal tersebut, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM) Fakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung (FK Unisba) menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian dan PkM yang diuraikan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai berikut.
- Ketua tim pengusul adalah dosen tetap FK Unisba tahap akademik dan profesi yang memiliki NIDN atau NIDK atau memiliki NIK sebagai dosen dari Rektor/Yayasan Unisba. Catatan: Bila ketua pengusul tidak memiliki NIDN/NIDK maka salah satu anggota harus ada yang memiliki NIDN/NIDK.
- Anggota tim pengusul adalah dosen FK Unisba tahap akademik dan profesi atau pengusul dari institusi lainnya.
- Penelitian/PkM yang dilaporkan merupakan penelitian/PkM yang telah selesai dilaksanakan.
- Judul PPkM mandiri yang diusulkan bukan merupakan judul penelitian / PkM yang didanai oleh hibah tertentu.
- UPPM FK Unisba wajib melakukan kontrol internal terhadap semua kegiatan pengelolaan penelitian dan pengabdian dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku di FK Unisba.
- Pemberian insentif dilakukan setelah laporan PPkM mandiri melalui proses review oleh reviwer yang ditugaskan oleh Dekan FK Unisba dan mendapat rekomendasi UPPMF.
- Insentif yang diberikan sebesar Rp. 2.500.000/laporan, maksimal laporan yang diberi insentif adalah 3 laporan/dosen/tahun.